Hari, Tanggal : Senin, 21Oktober 2013 Nama : Siti Umamah Naili Muna
MK. Sosiologi Umum (KPM 130) NIM : G54130035
Asisten : Reza PN (G24100045)
MODEL
KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM
PRODUKSI
Oleh : Djuhendi
Tadjudin
Ciri khas Badui Luar di Kanekes, yang selalu memakai pakaian serba hitam dengan
ikat kepala biru-tua merupakan ilustrasi situasi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. Suatu
konsep pengelolaan hutan yang disusun dengan mengedepankan aspek ekonomi makro
lazimnya dan mengesampingkan kelestarian lingkungan. Kartodihardjo (1999) menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini
bersifat paradoksal dan perlu dilakukan
penelitian ulang terhadap arah dan muatan kebijakan yang ada dengan
memperhatikan sumber-sumber paradoks itu. Praktik pengelolaan hutan saat ini pula sarat persengketaan yang linier: tatanilai,
hak pemilikan,dan model pengelolaan. Ketiga hal itu
dikaitkan dengan pelaku-pelaku terkait yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah perwujudan pengelolaan hutan tawaran pemerintah yang
mengakomodasi kepentingan dan partisipasi
masyarakat luas berikut dengan keunggulan dan kearifan masyarakat lokal. Bentuk pilihan masyarakat harus mencapai hasil
akhir yang efisien, keadilan, keberlanjutan,
dan prioritas pemeliharaan keanekaragaman
sumber daya hayati. Setiap bentuk upaya penyeragaman kelembagaan
pengelolaan hutan di Indonesia selalu menghasilkan hal yang tidak realistik.
Sering kali kearifan dan pengetahuan lokal tidak terakomodasi dengan baik.
Untuk mengoptimalisasikan pengelolaan hutan berbasis kekuatan masyarakat lokal
dapat dilakukan dengan memperhatikan tata nilai, hak pemilikan, dan pola
pengelolaan yang efisien. Perumusan bentuk kelembagaan pengelolaan sumberdaya
hutan alam produksi itu akan lebih efektif apabila dilakukan oleh pemerintah di
daerah karena lebih mengenali karakteristik sumberdaya hutan dan sumberdaya
masyarakat penggunanya.
SISTEM BAGI HASIL DI
JAWA TENGAH
Penelitian Hukum
Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh : Warner Roell
Sistem bagi hasil memiliki arti penting
dalam kehidupan pertanian di Indonesia. Namun, sampai sekarang tidak ada
informasi yang dapat diandalkan mengenai perubahan kualitatif sistem bagi
hasil. Besarnya kepadatan penduduk disebabkan makin buruknya struktur
sosio-ekonomi akibat terhambatnya usaha transmigrasi. Kesempatan kerja di
sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah
tangga berupa kerajinan dan industri kecil pedesaan yang bersifat informal juga
telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama produksi beras secara
teoritis melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering
menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur
pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk
pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat.
Sistem bagi garap yang menyebar luas
merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan
alternatif. Sistem bagi hasil juga berakar dari kurangnya kesempatan kerja di
bidang industri, teknik produksi yang relatif sederhana dan kurangnya modal
penduduk. Bentuk-bentuk dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem
mertelu, dan sistem mrapat. Banyak kasus dimana penggarap dibebankan semua
kerja dan ongkos produksi tersebut. Apalagi diperburuk dengan adanya smoro. Penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil
ini harus dilakukan. Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Agraria tahun
1960 dapat menjadi langkah awal menuju proses perubahan sosial yang lebih baik.
ANALISIS
Bacaan
1
1.
Sistem
kelembagaan : Pengelolaan hutan alam produksi
Ialah suatu konsep
oleh pemerintah yang dijadikan pedoman keutuhan hutan dengan penggunanya dan
kontrol sosial bagi masyarakat lokal, pemerintah, dan swasta dalam berperilaku
terhadap hutan alam produksi. Ciri-ciri kelembagaan pengelolaan hutan oleh
pemerintah:
-
Adanya
tujuan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dan partisipasi masyarakat
secara luas dalam kelembagaan pengelolaan hutan.
-
Adanya
alat seperti Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 667/1998 tentang
“Hutan Kemasyarakatan” (SKM) yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998.
-
Merupakan
pengorganisasian pola pemikiran dan perilaku yaitu masyarakat lokal mampu
menentukan pilihan sikap yang paling bijaksana dalam pengelolaan sumberdaya
hutan.
2.
Menurut
penggolongan kelembagaan Koentjaraningrat, kelembagaan pengelolaan hutan alam
produksi temasuk kategori :
a)
Kelembagaan
politik, ditinjau adanya birokrasi pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan
masyarakat lokal seperti desentralisasi, devolusi, dan batasan yuridiksi
b)
Kelembagaan
ekonomi, dalam hal nilai produksi hasil hutan, dan ketergantungan masyarakat
pada pengelolaan hutan.
3.
Penggolongan
sektor : publik. Yaitu administrasi lokal dalam bentuk birokrasi berupa
desentralisasi, dan devolusi. Peran masyarakat sebagai bagian internal dari sistem
manajemen yang bersangkutan dalam pengelolaan hutan yang arif.
4.
Tingkatan
norma yang berlaku adalah tata-kelakuan (mores),
seperti kegiatan pengusahaan hutan dengan mengindahkan asas-asas pelestarian
lingkungan sesuai hukum yang berlaku.
5.
Kontrol
sosial:
a)
Berdasarkan
sifat, adalah upaya represif. Misalnya HPHKM sewaktu-waktu dapat dicabut secara
sepihak oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan jika kawasan diperlukan untuk
kepentingan umum (pasal 14 butir d).
b)
Berdasarkan
proses, dengan cara paksaan (coersive).
Seperti dalam HKM versi SKM, masyarakat tidak hadir sebagaimana adanya,
melainkan dipaksa untuk tampil seperti yang dipersepsikan oleh pemerintah.
6.
Hal
yang erat hubungannya dengan kontrol sosial tersebut adalah konformitas. Karena
merupakan upaya penyelarasan kelembagaan pengelolaan hutan alam produksi agar
sesuai karakteristik hutan dan masyarakat setempat untuk dijadikan suatu yang
homogen dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
Bacaan 2
1.
Sistem
kelembagaan : Bagi hasil
Ialah suatu
sistem yang berisi norma dan aturan pembagian hasil panen antara pemilik tanah
dengan penggarap. Sistem bagi hasil disebabkan kurangnya modal dan tawaran
berlebihan akan sarana produksi berupa tenaga kerja.
Ciri
–ciri kelembagaan bagi hasil :
-
Merupakan
pengorganisasian pola pemikiran dan perilaku yang terwujud dari aktifitas para
penduduk dalam bidang pertanian.
-
Memiliki
kekekalan tertentu, yaitu sistem bagi hasil telah menjadi tradisi sejak
kerajaan di Surakarta sampai sekarang.
-
Memiliki
tujuan sebagai matapencaharian untuk memenuhi kebutuhan pokok penduduk yang
padat.
-
Adanya
tradisi tidak tertulis berupa bentuk-bentuk dasar bagi hasil.
2.
Menurut
penggolongan kelembagaan Koentjaraningrat, sistem kelembagaan bagi hasil
dikategorikan sebagai kelembagaan ekonomi. Karena pada dasarnya sistem bagi
hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan pertanian Indonesia dan
matapencaharian penduduk desa.
3.
Penggolongan
kelembagaan berdasarkan sektor adalah sektor partisipatori yang tumbuh dan
dibangkitkan oleh penduduk secara sukarela dalam bentuk organisasi, dimana
pemilik tanah dan penggarap menjadi anggota didalamnya.
4.
Tingkatan
norma yang berlaku pada penduduk adalah adat istiadat (customs). Yaitu seperti melakukan bagi hasil dengan sistem maro,
sistem mertelu, sistem mrapat.
5.
Kontrol
sosial :
a)
Berdasarkan
sifat adalah upaya preventif berupa
perubahan Undang-undang Agraria tahun 1960 yang hanya merupakan langkah pertama
untuk mengantar ke proses perubahan sosial yang lebih baik.
b)
Berdasarkan
proses adalah dengan cara tanpa kekerasan (persuasive).
Yaitu dengan pelan-pelan membuat usaha-usaha yang dirancang serasi dalam bidang
pertanain untuk mengantar ke proses perubahan sosial yang lebih baik.
6.
Hal
yang erat hubungannya dengan kontrol sosial tersebut adalah deviasi. Yaitu
berupa suatu penyimpangan terhadap sistem bagi hasil dan penciptaan tata sosial
baru yang lebih adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar