Translate

Kamis, 31 Oktober 2013

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI tugas sosum 4


Hari, Tanggal  : Senin, 21Oktober 2013             Nama   :  Siti Umamah Naili Muna
MK. Sosiologi Umum (KPM 130)                     NIM    :  G54130035
                                                                         Asisten :  Reza PN (G24100045)
 

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin

Ciri khas Badui Luar di Kanekes, yang selalu memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru-tua merupakan ilustrasi situasi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. Suatu konsep pengelolaan hutan yang disusun dengan mengedepankan aspek ekonomi makro lazimnya dan mengesampingkan kelestarian lingkungan. Kartodihardjo (1999) menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini bersifat paradoksal dan perlu dilakukan penelitian ulang terhadap arah dan muatan kebijakan yang ada dengan memperhatikan sumber-sumber paradoks ituPraktik pengelolaan hutan saat ini pula sarat persengketaan yang linier: tatanilai, hak pemilikan,dan model pengelolaan. Ketiga hal itu dikaitkan dengan pelaku-pelaku terkait yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah perwujudan pengelolaan hutan tawaran pemerintah yang mengakomodasi kepentingan dan partisipasi masyarakat luas berikut dengan keunggulan dan kearifan masyarakat lokal. Bentuk pilihan masyarakat harus mencapai hasil akhir yang efisien, keadilan, keberlanjutan, dan prioritas pemeliharaan keanekaragaman sumber daya hayati. Setiap bentuk upaya penyeragaman kelembagaan pengelolaan hutan di Indonesia selalu menghasilkan hal yang tidak realistik. Sering kali kearifan dan pengetahuan lokal tidak terakomodasi dengan baik. Untuk mengoptimalisasikan pengelolaan hutan berbasis kekuatan masyarakat lokal dapat dilakukan dengan memperhatikan tata nilai, hak pemilikan, dan pola pengelolaan yang efisien. Perumusan bentuk kelembagaan pengelolaan sumberdaya hutan alam produksi itu akan lebih efektif apabila dilakukan oleh pemerintah di daerah karena lebih mengenali karakteristik sumberdaya hutan dan sumberdaya masyarakat penggunanya.
















SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh : Warner Roell

Sistem bagi hasil memiliki arti penting dalam kehidupan pertanian di Indonesia. Namun, sampai sekarang tidak ada informasi yang dapat diandalkan mengenai perubahan kualitatif sistem bagi hasil. Besarnya kepadatan penduduk disebabkan makin buruknya struktur sosio-ekonomi akibat terhambatnya usaha transmigrasi. Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga berupa kerajinan dan industri kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama produksi beras secara teoritis melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat.
 Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif. Sistem bagi hasil juga berakar dari kurangnya kesempatan kerja di bidang industri, teknik produksi yang relatif sederhana dan kurangnya modal penduduk. Bentuk-bentuk dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem mrapat. Banyak kasus dimana penggarap dibebankan semua kerja dan ongkos produksi tersebut. Apalagi diperburuk dengan adanya smoro. Penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil ini harus dilakukan. Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Agraria tahun 1960 dapat menjadi langkah awal menuju proses perubahan sosial yang lebih baik.






















ANALISIS

Bacaan 1

1.    Sistem kelembagaan : Pengelolaan hutan alam produksi
Ialah suatu konsep oleh pemerintah yang dijadikan pedoman keutuhan hutan dengan penggunanya dan kontrol sosial bagi masyarakat lokal, pemerintah, dan swasta dalam berperilaku terhadap hutan alam produksi. Ciri-ciri kelembagaan pengelolaan hutan oleh pemerintah:
-       Adanya tujuan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dan partisipasi masyarakat secara luas dalam kelembagaan pengelolaan hutan.
-       Adanya alat seperti Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan” (SKM) yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998.
-       Merupakan pengorganisasian pola pemikiran dan perilaku yaitu masyarakat lokal mampu menentukan pilihan sikap yang paling bijaksana dalam pengelolaan sumberdaya hutan.

2.    Menurut penggolongan kelembagaan Koentjaraningrat, kelembagaan pengelolaan hutan alam produksi temasuk kategori :
a)    Kelembagaan politik, ditinjau adanya birokrasi pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan masyarakat lokal seperti desentralisasi, devolusi, dan batasan yuridiksi
b)   Kelembagaan ekonomi, dalam hal nilai produksi hasil hutan, dan ketergantungan masyarakat pada pengelolaan hutan.

3.    Penggolongan sektor : publik. Yaitu administrasi lokal dalam bentuk birokrasi berupa desentralisasi, dan devolusi. Peran masyarakat sebagai bagian internal dari sistem manajemen yang bersangkutan dalam pengelolaan hutan yang arif.

4.    Tingkatan norma yang berlaku adalah tata-kelakuan (mores), seperti kegiatan pengusahaan hutan dengan mengindahkan asas-asas pelestarian lingkungan sesuai hukum yang berlaku.

5.    Kontrol sosial:
a)    Berdasarkan sifat, adalah upaya represif. Misalnya HPHKM sewaktu-waktu dapat dicabut secara sepihak oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan jika kawasan diperlukan untuk kepentingan umum (pasal 14 butir d).
b)   Berdasarkan proses, dengan cara paksaan (coersive). Seperti dalam HKM versi SKM, masyarakat tidak hadir sebagaimana adanya, melainkan dipaksa untuk tampil seperti yang dipersepsikan oleh pemerintah.

6.    Hal yang erat hubungannya dengan kontrol sosial tersebut adalah konformitas. Karena merupakan upaya penyelarasan kelembagaan pengelolaan hutan alam produksi agar sesuai karakteristik hutan dan masyarakat setempat untuk dijadikan suatu yang homogen dalam pengelolaan sumberdaya hutan.


Bacaan 2

1.    Sistem kelembagaan : Bagi hasil
Ialah suatu sistem yang berisi norma dan aturan pembagian hasil panen antara pemilik tanah dengan penggarap. Sistem bagi hasil disebabkan kurangnya modal dan tawaran berlebihan akan sarana produksi berupa tenaga kerja.
Ciri –ciri kelembagaan bagi hasil :
-       Merupakan pengorganisasian pola pemikiran dan perilaku yang terwujud dari aktifitas para penduduk dalam bidang pertanian.
-       Memiliki kekekalan tertentu, yaitu sistem bagi hasil telah menjadi tradisi sejak kerajaan di Surakarta sampai sekarang.
-       Memiliki tujuan sebagai matapencaharian untuk memenuhi kebutuhan pokok penduduk yang padat.
-       Adanya tradisi tidak tertulis berupa bentuk-bentuk dasar bagi hasil.

2.    Menurut penggolongan kelembagaan Koentjaraningrat, sistem kelembagaan bagi hasil dikategorikan sebagai kelembagaan ekonomi. Karena pada dasarnya sistem bagi hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan pertanian Indonesia dan matapencaharian penduduk desa.

3.    Penggolongan kelembagaan berdasarkan sektor adalah sektor partisipatori yang tumbuh dan dibangkitkan oleh penduduk secara sukarela dalam bentuk organisasi, dimana pemilik tanah dan penggarap menjadi anggota didalamnya.

4.    Tingkatan norma yang berlaku pada penduduk adalah adat istiadat (customs). Yaitu seperti melakukan bagi hasil dengan sistem maro, sistem mertelu, sistem mrapat.

5.    Kontrol sosial :
a)    Berdasarkan sifat adalah upaya preventif  berupa perubahan Undang-undang Agraria tahun 1960 yang hanya merupakan langkah pertama untuk mengantar ke proses perubahan sosial yang lebih baik.
b)   Berdasarkan proses adalah dengan cara tanpa kekerasan (persuasive). Yaitu dengan pelan-pelan membuat usaha-usaha yang dirancang serasi dalam bidang pertanain untuk mengantar ke proses perubahan sosial yang lebih baik.

6.    Hal yang erat hubungannya dengan kontrol sosial tersebut adalah deviasi. Yaitu berupa suatu penyimpangan terhadap sistem bagi hasil dan penciptaan tata sosial baru yang lebih adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar