Translate

Kamis, 31 Oktober 2013

Analisis “DRUG TRAFFICKER” DARI CIANJUR tugas sosum 1 (IPB)


Hari, Tanggal  : Senin, 16 September 2013        Nama   :  Siti Umamah Naili Muna
MK. Sosiologi Umum (KPM 130)                    NIM     :  G54130035
                                                                         Asisten :  Reza PN (G24100045)
“DRUG TRAFFICKER” DARI CIANJUR
Oleh : Irfan Budiman, Rian Suryalibrata, dan Upik Supriyatun

            Merika Franola (Ola) dan dua sepupunya yang sudah berkali-kali “mengekspor-impor” narkotik, diketuk vonis mati oleh majelis hakim pimpinan Asep Iwan Irawan di Pengadilan Negeri Tangerang. Agaknya, Rani (sepupu Ola) merasa sulit melupakan vonis mati itu. “Saya enggak tahu perasaan saya sekarang, antara sedih, marah dan kecewa. Saya ini kan cuma kurir. Kok dihukum seberat ini?” ujar Rani.
            Setamat SMA di Cianjur, Jawa Barat, Ola merantau ke Jakarta bekerja sebagai disc jocker. Ola memperoleh anak (Eka Pawira) dari hubungan intim dengan seorang pria dengan inisial Mr. X. Ola bekerja di berbagai diskotek untuk menghidupi anaknya yang kini berusia 7 tahun.
            Pada Oktober 1997, Ola bertemu Tajudin alias Tony, Pria asal Nigeria yang mengaku berbisnis pakaian jadi. Disinyalir, Toni adalah anggota komplotan sindikat narkoba internasional, dan koordinator warga Nigeria pengedar narkoba di Indonesia.  Sejak pertemuan itu, sebulan kemudian Ola berpacaran dengan Tony hingga Ola hamil. Dua sejoli itu lantas mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola di Cianjur. Kebahagiaan sekejab, perangi asli Tony ringan tangan mulai muncul dan sering menjadikan Ola sasaran kemarahannya. Hal ini pula yang membuat Ola tunduk dan mengikuti kemauan Tony untuk jadi kurir narkotik. Posisi Ola berubah menjadi Drug Trafficker. Pasangan Ola-Tony mengontrak dua rumah sekaligus di kawasan Bogor dan Cinere, Jawa Barat.
            Rani alias Melisa Aprilia pernah bekerja sebagai pelayan restoran, meminjam  uang kepada Ola Rp 5 juta untuk melunasi utang. Deni sebelumnya adalah lurah Cianjur, dipinjami uang Rp 20 juta. Ini adalah awal mula bergabungnya kedua sepupu Ola sebagai kurir narkotik. Lama-lama mereka mengetahui resiko pekerjaan yang dijalani. Tapi keduanya tidak kuasa menolak. Kalau mereka mangkir sewaktu bertugas sebagai kurir Ola lah yang menjadi sasaran kemarahan Tony.  “saya jadi engga tega,” ucap Rani.
             12 Januari 2013, Aksi Ola dan kedua sepupunya tercium oleh petugas, Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari dalam koper dan tas di bawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Sebanyak 3,6 kilogram heroin ditemukan  di rumah Ola di Bogor, yang disimpan terpisah masing-masing dalam plastik dan sekotak minuman bubuk Nutrisari. Tony tewas dengan 4 temannya dalam baku tembak dengan polisi yang menyergap. Menurut Alex Bambang Riatmodjo, kini Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, Ola terhitung pemain sandiwara yang andal. Alex tidak percaya kalau keterlibatan Ola dalam perdagangan narkotik karena terpaksa. Bahkan berdasarkan penyelidikan polisi, dunia hitam itu sudah digeluti Ola saat menjadi disc jocker, sebelum menikah dengan Tony. Belakangan dugaan Alex dibenarkan pula oleh jaksa Mursidi dan hakim Asep.

ANALISIS
1.    Struktur Sosial (Calhoun)
Pola hubungan sosial antara Ola dan Tony adalah perkawinan. Karena dari artikel tersebut jelas dipaparkan Ola-Tony mengikat perkawinan  di rumah orang tua Ola di Cianjur dan sah menjadi suami istri. Pola hubungan sosial antara Ola, Tony, Rani, dan Deni adalah keluarga. Dimana dikatakan Rani dan Deni adalah sepupu Ola yang berarti sepupu ipar dari Tony. Pola hubungan sosial antara Ola, Tony, Rani, Deni, hakim (Asep Iwan Irawan), Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung (Alex Bambang Riatmodjo), dan jaksa (Mursidi) adalah dalam konteks pengedaran narkotik luar dan dalam negeri serta vonis mati. Posisi-posisi sosial :
ü  Merika Franola (Ola)    :   Mantan disc jocker di berbagai diskotek, ibu  dari
                                               Eka Prawira, istri Tony, kurir dan  drug trafficker,
                                               terdakwa vonis mati.
ü  Tony                            :    Suami Ola, anggota komplotan sindikat narkotika                         internasional,  koordinator untuk  sebagian  warga  
                                         negara  Nigeria  yang  menjadi pengedar narkotik
                                         di Indonesia.
ü  Rani Andriani              :    Sepupu dari Ola,  mantan  pelayan  restoran, kurir
                                          narkotik, terdakwa vonis mati.
ü  Deni Setia Maharwan  :    Sepupu  dari Ola, mantan   lurah di  Cianjur, kurir
                                         Narkotik, terdakwa vonis mati.
ü  Asep Iwan Irawan       :    Pengetuk vonis mati Ola, Rani, dan Deni, Majelis
                                         hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
ü  Alex Bambang R.        :    Mantan  Kepala  Direktorat  Reserse  Metro Jaya,
                                         Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung,
                                          pemimpin operasi penangkapan Ola & sepupunya
ü  Mursidi                        :    Jaksa yang menangani kasus Ola, Rani, dan Deni.

2.    Tindakan Sosial (Max Weber)
·      Rasional instrumental :
Di dalam artikel ada beberapa tindakan yang dilakukan atas motif pencapaian tujuan. Yaitu seperti Ola yang bekerja sebagai disc jocker untuk menghidupi anaknya yang berusia 7 tahun. Tony mengaku berbisnis pakaian jadi untuk mengambil hati Ola. Rani bekerja menjadi kurir untuk membayar hutang Rp 5 juta ke bank. Pada akhir 1999, Ola berangkat ke Eropa dan Argentina, dengan tujuan adalah mencari jalur pengiriman narkotik yang aman.
·      Rasional berorientasi nilai :
Di dalam artikel terdapat beberapa tindakan yang memiliki orientasi nilai benar maupun salah. Seperti Ola dan Tony tinggal dikontrakan yang sama tanpa ikatan suami istri hingga Ola hamil. Kasus itu memiliki tindakan bernilai buruk (-) bila dikaitkan dengan norma agama dan lingkungan masyarakat. Pengedaran narkotik baik ke dalam maupun luar negeri, menjadi kurir/drug trafficker,  itu juga merupakan suatu tindakan bernilai salah karena menyimpang dari norma hukum. Lalu, dua sejoli mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola. Kasus ini tindakan bernilai baik (+) di lingkungan sosial.

·      Tindakan tradisional     :
“Dua sejoli mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola di Cianjur”. Hal ini berarti membuktikan bahwa ada unsur tradisi/adat, dimana dalam suatu pernikahan berlangsung di rumah pihak mempelai wanita.
·      Tindakan afektif           :
Hal ini digambarkan pada tindakan kekerasan Tony kepada Ola sebagai pelampiasan amarah. Tetapi Ola mengaku tetap mencintai Tony, sehingga membuat Ola tunduk, takut, dan mengalah, serta pasrah walau digebuki sekali pun.

3.    Integrasi Sosial (Calhoun)
Dicerminkan oleh tokoh Rani dan Deni yang memiliki kesaling-tergantungan dengan Ola dan Tony karena telah menerima bantuan pinjaman uang. Rani dan Deni yang sadar akan pekerjaan kurir narkotik tidak sanggup mungkir dari tugasnya karena tidak tega dengan Ola, dan pasti Ola menjadi sasaran kemarahan Tony. Ditambah Rani yang kesulitan, sangat membutuhkan bantuan pinjaman uang Rp 5 juta untuk melunasi utangnya ke bank.

4.    Aras (Charon)
Aras atau ruang lingkup yang sering dibahas dan mendominasi adalah aras makro dan aras mikro. Dimana aras makro tergambarkan pada komplotan sindikat narkotik internasional. Hubungan Ola dan Tony merupakan aras mikro, yaitu interaksi dua individu dimana ada hubungan suami istri dalam sindikat tersebut. Aras institusi terdapat pada hal terkait Pengadilan Negeri Tangerang yang mengetuk vonis mati bagi Ola, Rani, dan Deni. Tidak dibahas adanya aras masyarakat. Aras masalah sosial pada bagian KDRT oleh Tony kepada Ola.

5.    Kutub Obyektivis dan Kutub Subyektivis (Emile Durkheim)
Dalam memperhitungkan vonis mati kepada Ola, Rani dan Deni, jaksa dan hakim menggunakan teori kutub obyektivis yaitu sesuai data yang ada/metode kuantitatif. Di dalam koper dan tas tangan  yang di bawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Diperhitungkan, Deni telah enam kali memasukkan narkotik dari luar negeri. Begitu pula di rumah Ola di Bogor ditemukan 3,6 kilogram heroin. Berdasarkan penyelidikan polisi juga, dunia hitam sudah digeluti Ola saat menjadi disc jocker, sebelum menikah dengan Tony. Vonis mati tersebut tepat untuk tindakan mengekspor-impor narkotik yang dilakukan berkali-kali. Tapi di sudut lain, Rani dan Ola menggunakan teori kutub subyektivis memaknai vonis mati terhadap yang mereka alami. Ola berargumentasi bahwa yang dia lakukan semata-mata di paksa suami. Ola merasa telah terkena magic Tony sehingga menjadi kurir dan drug trafficker. Rani mengatakan bahwa dia merasa vonis mati terhadapnya sungguh membuat perasaanya sedih, marah, dan kecewa. Padahal Rani hanya seorang kurir yang sebelumnya juga tidak mengetahui apa yang dia kerjakan. Rani merasa hukuman vonis mati itu tidak sebanding dengan posisi dia yang hanya seorang kurir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar