Hari, Tanggal : Senin, 16 September 2013 Nama : Siti Umamah Naili Muna
MK. Sosiologi Umum (KPM 130) NIM : G54130035
“DRUG TRAFFICKER” DARI CIANJUR
Oleh
: Irfan Budiman, Rian Suryalibrata, dan Upik Supriyatun
Merika
Franola (Ola) dan dua sepupunya yang sudah berkali-kali “mengekspor-impor”
narkotik, diketuk vonis mati oleh majelis hakim pimpinan Asep Iwan Irawan di
Pengadilan Negeri Tangerang. Agaknya, Rani (sepupu Ola) merasa sulit melupakan
vonis mati itu. “Saya enggak tahu perasaan saya sekarang, antara sedih, marah
dan kecewa. Saya ini kan cuma kurir. Kok dihukum seberat ini?” ujar Rani.
Setamat
SMA di Cianjur, Jawa Barat, Ola merantau ke Jakarta bekerja sebagai disc
jocker. Ola memperoleh anak (Eka Pawira) dari hubungan intim dengan seorang
pria dengan inisial Mr. X. Ola bekerja di berbagai diskotek untuk menghidupi
anaknya yang kini berusia 7 tahun.
Pada
Oktober 1997, Ola bertemu Tajudin alias Tony, Pria asal Nigeria yang mengaku
berbisnis pakaian jadi. Disinyalir, Toni adalah anggota komplotan sindikat
narkoba internasional, dan koordinator warga Nigeria pengedar narkoba di
Indonesia. Sejak pertemuan itu, sebulan
kemudian Ola berpacaran dengan Tony hingga Ola hamil. Dua sejoli itu lantas
mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola di Cianjur. Kebahagiaan
sekejab, perangi asli Tony ringan tangan mulai muncul dan sering menjadikan Ola
sasaran kemarahannya. Hal ini pula yang membuat Ola tunduk dan mengikuti
kemauan Tony untuk jadi kurir narkotik. Posisi Ola berubah menjadi Drug
Trafficker. Pasangan Ola-Tony mengontrak dua rumah sekaligus di kawasan Bogor
dan Cinere, Jawa Barat.
Rani alias Melisa Aprilia pernah
bekerja sebagai pelayan restoran, meminjam
uang kepada Ola Rp 5 juta untuk melunasi utang. Deni sebelumnya adalah
lurah Cianjur, dipinjami uang Rp 20 juta. Ini adalah awal mula bergabungnya
kedua sepupu Ola sebagai kurir narkotik. Lama-lama mereka mengetahui resiko
pekerjaan yang dijalani. Tapi keduanya tidak kuasa menolak. Kalau mereka
mangkir sewaktu bertugas sebagai kurir Ola lah yang menjadi sasaran kemarahan
Tony. “saya jadi engga tega,” ucap Rani.
12 Januari 2013, Aksi Ola dan kedua sepupunya
tercium oleh petugas, Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari dalam koper dan tas di
bawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3
kilogram kokain. Sebanyak 3,6 kilogram heroin ditemukan di rumah Ola di Bogor, yang disimpan terpisah
masing-masing dalam plastik dan sekotak minuman bubuk Nutrisari. Tony tewas
dengan 4 temannya dalam baku tembak dengan polisi yang menyergap. Menurut Alex
Bambang Riatmodjo, kini Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, Ola
terhitung pemain sandiwara yang andal. Alex tidak percaya kalau keterlibatan
Ola dalam perdagangan narkotik karena terpaksa. Bahkan berdasarkan penyelidikan
polisi, dunia hitam itu sudah digeluti Ola saat menjadi disc jocker, sebelum
menikah dengan Tony. Belakangan dugaan Alex dibenarkan pula oleh jaksa Mursidi
dan hakim Asep.
ANALISIS
1.
Struktur
Sosial (Calhoun)
Pola hubungan
sosial antara Ola dan Tony adalah perkawinan. Karena dari artikel tersebut
jelas dipaparkan Ola-Tony mengikat perkawinan
di rumah orang tua Ola di Cianjur dan sah menjadi suami istri. Pola
hubungan sosial antara Ola, Tony, Rani, dan Deni adalah keluarga. Dimana
dikatakan Rani dan Deni adalah sepupu Ola yang berarti sepupu ipar dari Tony.
Pola hubungan sosial antara Ola, Tony, Rani, Deni, hakim (Asep Iwan Irawan),
Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung (Alex Bambang Riatmodjo), dan jaksa
(Mursidi) adalah dalam konteks pengedaran narkotik luar dan dalam negeri serta
vonis mati. Posisi-posisi sosial :
ü Merika Franola
(Ola) : Mantan disc jocker di berbagai diskotek,
ibu dari
Eka
Prawira, istri Tony, kurir dan drug
trafficker,
terdakwa
vonis mati.
ü
Tony
: Suami Ola, anggota komplotan sindikat
narkotika internasional,
koordinator untuk sebagian warga
negara Nigeria
yang menjadi pengedar narkotik
di
Indonesia.
ü
Rani
Andriani : Sepupu
dari Ola, mantan pelayan
restoran, kurir
narkotik,
terdakwa vonis mati.
ü
Deni
Setia Maharwan : Sepupu dari Ola,
mantan lurah di Cianjur, kurir
Narkotik,
terdakwa vonis mati.
ü
Asep
Iwan Irawan : Pengetuk vonis mati Ola, Rani, dan Deni,
Majelis
hakim
di Pengadilan Negeri Tangerang.
ü
Alex
Bambang R. : Mantan
Kepala Direktorat Reserse
Metro Jaya,
Kepala
Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung,
pemimpin operasi penangkapan Ola &
sepupunya
ü
Mursidi : Jaksa yang menangani kasus Ola, Rani, dan
Deni.
2.
Tindakan
Sosial (Max Weber)
·
Rasional
instrumental :
Di dalam artikel
ada beberapa tindakan yang dilakukan atas motif pencapaian tujuan. Yaitu
seperti Ola yang bekerja sebagai disc jocker untuk menghidupi anaknya yang
berusia 7 tahun. Tony mengaku berbisnis pakaian jadi untuk mengambil hati Ola.
Rani bekerja menjadi kurir untuk membayar hutang Rp 5 juta ke bank. Pada akhir
1999, Ola berangkat ke Eropa dan Argentina, dengan tujuan adalah mencari jalur
pengiriman narkotik yang aman.
·
Rasional
berorientasi nilai :
Di dalam artikel
terdapat beberapa tindakan yang memiliki orientasi nilai benar maupun salah.
Seperti Ola dan Tony tinggal dikontrakan yang sama tanpa ikatan suami istri
hingga Ola hamil. Kasus itu memiliki tindakan bernilai buruk (-) bila dikaitkan
dengan norma agama dan lingkungan masyarakat. Pengedaran narkotik baik ke dalam
maupun luar negeri, menjadi kurir/drug trafficker, itu juga merupakan suatu tindakan bernilai
salah karena menyimpang dari norma hukum. Lalu, dua sejoli mengikat tali
perkawinan di rumah orang tua Ola. Kasus ini tindakan bernilai baik (+) di
lingkungan sosial.
·
Tindakan
tradisional :
“Dua sejoli
mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola di Cianjur”. Hal ini berarti
membuktikan bahwa ada unsur tradisi/adat, dimana dalam suatu pernikahan berlangsung
di rumah pihak mempelai wanita.
·
Tindakan
afektif :
Hal ini
digambarkan pada tindakan kekerasan Tony kepada Ola sebagai pelampiasan amarah.
Tetapi Ola mengaku tetap mencintai Tony, sehingga membuat Ola tunduk, takut,
dan mengalah, serta pasrah walau digebuki sekali pun.
3.
Integrasi
Sosial (Calhoun)
Dicerminkan oleh tokoh Rani dan Deni
yang memiliki kesaling-tergantungan dengan Ola dan Tony karena telah menerima
bantuan pinjaman uang. Rani dan Deni yang sadar akan pekerjaan kurir narkotik
tidak sanggup mungkir dari tugasnya karena tidak tega dengan Ola, dan pasti Ola
menjadi sasaran kemarahan Tony. Ditambah Rani yang kesulitan, sangat
membutuhkan bantuan pinjaman uang Rp 5 juta untuk melunasi utangnya ke bank.
4.
Aras
(Charon)
Aras atau ruang
lingkup yang sering dibahas dan mendominasi adalah aras makro dan aras mikro.
Dimana aras makro tergambarkan pada komplotan sindikat narkotik internasional. Hubungan
Ola dan Tony merupakan aras mikro, yaitu interaksi dua individu dimana ada
hubungan suami istri dalam sindikat tersebut. Aras institusi terdapat pada hal
terkait Pengadilan Negeri Tangerang yang mengetuk vonis mati bagi Ola, Rani,
dan Deni. Tidak dibahas adanya aras masyarakat. Aras masalah sosial pada bagian
KDRT oleh Tony kepada Ola.
5.
Kutub
Obyektivis dan Kutub Subyektivis (Emile Durkheim)
Dalam memperhitungkan
vonis mati kepada Ola, Rani dan Deni, jaksa dan hakim menggunakan teori kutub
obyektivis yaitu sesuai data yang ada/metode kuantitatif. Di dalam koper dan
tas tangan yang di bawa Rani, petugas
menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Diperhitungkan,
Deni telah enam kali memasukkan narkotik dari luar negeri. Begitu pula di rumah
Ola di Bogor ditemukan 3,6 kilogram heroin. Berdasarkan penyelidikan polisi
juga, dunia hitam sudah digeluti Ola saat menjadi disc jocker, sebelum menikah
dengan Tony. Vonis mati tersebut tepat untuk tindakan mengekspor-impor narkotik
yang dilakukan berkali-kali. Tapi di sudut lain, Rani dan Ola menggunakan teori
kutub subyektivis memaknai vonis mati terhadap yang mereka alami. Ola
berargumentasi bahwa yang dia lakukan semata-mata di paksa suami. Ola merasa
telah terkena magic Tony sehingga menjadi kurir dan drug trafficker. Rani
mengatakan bahwa dia merasa vonis mati terhadapnya sungguh membuat perasaanya
sedih, marah, dan kecewa. Padahal Rani hanya seorang kurir yang sebelumnya juga
tidak mengetahui apa yang dia kerjakan. Rani merasa hukuman vonis mati itu
tidak sebanding dengan posisi dia yang hanya seorang kurir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar